Praktek prostitusi tersebut telah mendapat pertentangan dari masyarakat, selain bertentangan dengan ajaran agama, praktek prostitusi juga bertentangan dengan nilai-nilai sosial yang hidup dimasyarakat. Bahkan secara medis praktek prostitusi juga dapat membuat penyebaran penyakit menular. Secara nyata praktek prostitusi telah di tentang oleh kalangan masyarakat dan kalangan agama namun tetap saja sulit diberantas. Hal ini dikarenakan modus yang dilakukan selalu berubah-ubah.
Modus praktek prostitusi yang biasa ditemukan di masyarakat seperti: praktek pijat, praktek spa, praktek menemani tamu dihotel dan penawaran secara online melalui media internet.
Keresahan masyarakat atas praktek prostitusi tersebut telah direspon oleh pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan tentang larangan praktek prostitusi. Apabila dilihat di dalam KUHP terdapat 2 pasal yang mengatur larangan praktek prostitusi yakni pada Pasal 296 dan Pasal 506. Pasal 296 KUHP menyatakan: Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.




