Atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, tutup AKBP H James Hutajulu.(Rahmad)
Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025
Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara. Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya...
Read more




