Begitu juga dengan Sekdes Nagori Pematang Kerasaan Via pesan singkat WhatsApp juga tidak membalas.
Dalam kejadian ini diduga Pangulu Nagori Pem.Kerasaan Warsito Dan Sekdes Suyanti sekongkol dan sudah melanggar UU KIP No.14 Tahun 2008 Yang dibuat oleh Presiden tentang Informasi Publik
Dan diduga Juga Sekdes dan Pangulu Nagori Pematang Kerasaan seakan seperti ada yang ditutup-tutupi.
Hal ini akibat pengerjaan yang tidak sesuai bestek pihak media meminta Kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Kejari Simalungun beserta APH dan Bupati Untuk turun melakukan memeriksaan dan Menginvestigasi terkait Pengerjaan Pengerasan Rabat Beton Di
Simp.Jakarta Nagori Pem.Kerasaan Kec.Bandar Yang memakan Anggaran ADD sebesar Rp.159.999.680,-
(Red)




