“dari hasil penggrebekan serta penggeledahan badan terhadap KADEK ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.68 gram, 1 (buah) plastik klip transparan berisi plastik klip kosong dan 1 (satu) buah dompet kain warna merah dari dalam saku celana sebelah kanan KADEK” pungkas AKP Ilham.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Saat ini pelaku beserta barang bukti terkait sudah diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.(Uban)




