“Atas perbuatan yang dilakukan oleh RMP dan RS, korban dwiki mengalami luka robek pada pipi kiri, luka lecet pada pelipis mata sebelah kanan dan luka memar pada bagian dada sebelah kiri”
Kemudian dijelaskan bahwa pada Jumat (01/09/2023) tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin oleh Kanit IPDA Bambang Wahyudi bersama anggota berhasil mengamankan RMP di rumahnya, namun RS masih dalam pengejaran oleh Tim.
“Saat ini RMP beserta barang bukti yang terkait kejadian tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu.
Pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP (dengan ancaman lima tahun penjara)”pungkas Parlando.
(Uban)




