Tidak lama kemudian lanjutnya, saya bersama Kanit Idik 2 Polres PALI dan anggota Satreskoba langsung menuju ke tempat kejadian perkara, dan kita melihat seorang laki laki yang mau keluar dari rumah kosong tersebut,” jelasnya lagi.
Setelah itu kata Hamdani lalu anggota sat narkoba polres Pali langsung melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, dan dilakukan penggeledah terhadap terduga pelaku.
” Dari orang ini didapati barang bukti 1 (satu) plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram dan saat diintrogasi pelaku mengakui sabu tersebut miliknya,” tegas Kasat RSS Narkoba ini.
Dari pengakuan terduga tersangka ini, barang haram tersebut akan diedarkan di Desa Tanah Abang Utara kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PALI guna di lakukan proses Penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
IPTU Hamdani SH menambahkan, terduga pelaku ini disangkakan dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam paling singkat selama 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.[M.TAHAN)




