” Aks pencurian itu saat korban istirahat tidur, terduga pelaku ini masuk rumah dengan cara mencongkel papan penutup jendela samping kanan,” kata Kapolsek Tanah Abang pada Sabtu (2/8/2023).
Lanjutnya, setelah itu terduga pelaku berhasil menggondol satu unit Handphone merk Oppo Reno 5F dan satu buah dompet berisikan uang Rp.3.000.000, dan total kerugian korban mencapai Rp 8.000.000.
” Setelah kita mendapatkan laporan dari pihak korban, kemudian kita memerintahkan Ka team Riksa AIPDA Edison Surya beserta anggota Reskrim Polsek Tanah Abang untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, hasil penyelidikan itu diketahui bahwa pelaku telah ditangkap oleh anggota Polsek Prabumulih timur dalam perkara lain. Kemudian Ka team Riksa beserta anggota reskrim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut.
” Adapun barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo Reno 5F Warna Hitam, 1 buah kotak Handphone merk Oppo Reno 5F,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.[M.TAHAN]




