Mengetahu hal itu utusan kementrian Perhubungan Dirjen Perkeretaapian
Aulia Husna Parinduri (24) warga jalan Sekata Gang Seroja Kelurahan Medan Barat Kota Medan bersama rekanya langsung mengamankan pelaku AS (29) dan dibawak Kepolsek Kota Kisaran Timur Polres Asahan.
Dengan kejadian itu Kapolsek Kota Kisaran Timur Iptu Parlaungan Pane bersama Kanit Res Polsek Kota Kisaran Timur Iptu P Sitorus Kamis (24/08/2023) melakukan musyawarah atau Problem Solving kedua belah pihak, lalu pihak pertama mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada pihak kementrian perhubungan Dirjen Perkeretaapian dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya, dan sekaligus membuat surat perdamaian.
Namun Kapolsek Kota Kisaran tetap melakukan sanksi sosial terhadap pelaku dengan cara membersihkan tempat ibadah 2 (dua) kali dalam seminggu.
Di sela sela penyelesaian masalah ini Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kota Kisaran Timur Polres Asahan Iptu Parlaungan Pane memberikan nasehat dan himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, tanpa adanya permusuhan antar masyarakat serta mengajak kedua belah pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban , Himbaunya.




