Jika penyulingan dan perdagangan minyak ilegal ini tetap berlanjut, pihak Kepolisian akan melaksanakan tindakan tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami tidak segan melakukan penindakan terhadap siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Tapi kita keluarkan dulu imbauan, jika masih tetap beroprasi langsung kita tindak,” bebernya.
Menurut dia, minyak ilegal atau yang dikenal juga sebagai minyak tanah ilegal di Muratara adalah produk yang tidak lolos uji kelayakan dan pengawasan pemerintah, serta tidak memiliki izin
Penggunaan minyak ilegal bisa menimbulkan bahaya, seperti ledakan dan pencemaran udara yang berpotensi membahayakan jiwa manusia dan lingkungan.
“Masyarakat diimbau untuk melapor kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan atau perdagangan minyak ilegal, di sekitar lingkungannya,” tutupnya.
Informasi dihimpun, kegiatan penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muratara, sudah berlangsung sejak era kolonial belanda. Artinya kegiatan ini sudah dimulai sebelum kemerdekaan RI.




