Adapun Nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawasan dan Pembangunan yaitu senilai ±Rp.1,3M.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut”
“adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu adalah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu” tutup IPTU P. Napitupulu.(Uban)




