Didalam surat laporan tersebut, RH melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17 tahun 2016.
Pengacara Hukum yang mendampingi korban, Nasir Wadiansan Harahap, SH mengatakan bahwa sesuai aturan ancaman pidana terhadap pelaku maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar.
“Pelaku Uak kandung korban, orang yang dikenal masyarakat luas,” kata pria yang akrab disapa Lacin itu.
Ironisnya, untuk kesekian kalinya Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan ke WhatsApp pribadinya, demikian juga saat dikonfirmasi terkait laporan cabul ini.
Sementara, adanya laporan cabul gadis dibawah umur itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki. “Ada bang,” jawabnya singkat dari pesan WhatsApp kepada wartawan.
(red)




