Alhamdulillah, ucap RH diri didampingi Pengacara dan Lembaga Penggiat Anak melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan secara keji terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Alhamdulillah, berkat doa orang miskin seperti saya ini, akhirnya Allah SWT mempertemukan saya dengan bapak pengacara dan bapak lembaga anak melaporkan pelaku yang mencabuli anak pertama saya dengan keji,” ucapnya, dengan meneteskan air mata.
Janda usia 39 tahun itu berharap, agar pelaku segera diamankan dan dihukum seberat-beratnya, sesuai perbuatan yang dilakukan FR terhadap gadis yatim itu.
“Harapan saya kepada bapak Polisi segera amankan pelaku kami tidak merasa aman saat ini dan menghukum pelaku yang seberat-beratnya karena sudah mencabuli anak saya sampai trauma,” harapnya dengan nada sedih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di Mapolres setempat, adapun surat laporan dengan nomor : LP / B / 996 / Vlll /2023 / SPKT / RES – Labuhanbatu / Polda Sumut dilaporkan pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 23.29 WIB.




