Lalu, ia menjelaskan, karena dalam UU tidak pernah memberikan kewenangan atributif kepada Bea dan Cukai untuk membawa sarana pengangkut dan barang terlebih orang, Pungkasnya.( Wiwin Hendra )
Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut
MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas...
Read more




