Lalu, ia menjelaskan, karena dalam UU tidak pernah memberikan kewenangan atributif kepada Bea dan Cukai untuk membawa sarana pengangkut dan barang terlebih orang, Pungkasnya.( Wiwin Hendra )
Diduga pHk Sepihak Setelah 13,5 Tahun Mengabdi, Eks Branch Manager BTPN Syariah Tempuh Jalur Hukum
Palembang, Nusnet.news– Dugaan PHK sepihak yang dialami seorang karyawan senior Bank BTPN Syariah berinisial MS memasuki babak baru. Didampingi tim...
Read more




