Kapolsek juga menjelaskan bahwa tujuan Sosialisasi Karhutla untuk Menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dan Hutan, serta memupuk Kesadaran Masyarakat betapa pentingnya saling menjaga lahan dan hutan kita untuk kelestarian lingkungan dalam kehidupan ini, ujarnya
Dalam keterangan lainnya Kapolsek juga menegaskan ” Bagi Pelaku yang melakukan pembakaran Hutan Dan Lahan Dapat diancam dengan pasal Berlapis dan dapat di pidana penjara maksimal 15 tahun Denda 15 Milyar”, Di Tuntut dengan Hukum Yang berlaku di NKRI yakni
a. UU RI NO 41 TAHUN 1999 Ttg Kehutanan.
b. UU RI NO 32 TAHUN 2009 Ttg Lingkungan Hidup.
c. UU RI NO 39 TAHUN 2014 Ttg Perkebunan. Tegas Kapolsek Birem Bayeun AKP Syamsudin S.H. M.H.(Wiwin Hendra)




