Juga untuk Memupuk Kesadaran Masyarakat betapa pentingnya saling menjaga lahan dan hutan kita untuk kelestarian lingkungan dalam kehidupan ini, tuturnya
Sementara itu Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Sungai Raya IPTU A.Haris Nur, SH membenarkan kegiatan yang dilakukan personil Polsek Sungai Raya, yang sedang melakukan Patroli dan sosialisasi Karhutla serta memasang spanduk maklumat Kapolres Langsa.
Adapun isi dari maklumat tersebut
” Stop Membakar Hutan Dan Lahan !!!” Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan Untuk Kepentingan Apapun Sesuai Dengan Undang Undang yang Berlaku”, Tegasnya.
Dan apa bila ini dilanggar maka kami sebagai pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polsek Sungai Raya akan menindak tegas sesuai undang undang dan Hukum Yang berlaku di NKRI yakni
a. UU RI NO 41 TAHUN 1999 Ttg Kehutanan.
b. UU RI NO 32 TAHUN 2009 Ttg Lingkungan Hidup.
c. UU RI NO 39 TAHUN 2014 Ttg Perkebunan. Tegas Kapolsek Sungai Raya IPTU A.Haris Nur, SH. (Wiwin Hendra)




