
Nah, hari Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 06.00 WIB dibawah pimpinan Kanit Reskrim, tim bergerak menuju Kecamatan Bandar Pulo untuk melakukan penyelidikan lanjutan, dan team menuju Polsek Bandar Pulo, dan tim didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulo beserta anggota berhasil mengamankan 1 orang pelaku AS dengan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha N-max tanpa plat dan 1 unit Handphone Oppo Reno7 warna oranye senja di Dusun Batu Nanggar Desa Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulo.
Selanjutnya tim melakukan interogasi dan mengatakan 1 pelaku lainnya berada di Dusun V Pinggol Toba Kecamatan Bandar Pulo dan tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan 1 pelaku lainnya bernama RK dan para pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kualuh Huku guna proses hukum selanjutnya.
Untuk korban dilaksanakan kegiatan trauma healing yang di lakukan oleh tim dari Polres Labuhanbatu dan Pemkab Labura, dimana korban merupakan seorang ibu dan anak yang berusia 13 tahun.(Uban)




