” Kita langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA M. Yusuf, S.Tr.K, Untuk Melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, dan dia mengakui perbuatan yang ia lakukan,” beber IPTU Yudhistira lagi.
Lanjutnya, setelah itu terduga tersangka Dedi Irawan bersama dengan Barang Bukti (BB) Diamankan Ke Mapolres Pali Guna Penyidikan Lebih Lanjut,” tandasnya. (Rhm)




