Lebih lanjut,dijelaskan Kasat Narkoba penangkapan terhadap tersangka WD ini berawal dari informasi masyarakat,bahwa tersangka WDA Bin IW sering membawa dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi TKP.
Mendapat informasi tersebut dari masyarakat,Kasat Narkoba bersama anggotanya melakukan penyelidikan terhadap keabsahan informasi tersebut,ia bersama anggota menuju ke Jalan Talang Jepit dan melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motornya melaju dengan kencang diduga membawa narkotika jenis sabu.
“Lalu kita memberhentikan sepeda motor yg digunakan oleh tersangka WD dan langsung kita amankan,karena saat digeledah,didalam genggaman tangan tersangka kita temukan 2 (dua) paket plastik klip bening kecil,dan WD ilmengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya WD dan BB dibawa ke Satnarkoba Polres Pali untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kasat Narkoba mewakili Kapolres PALI.(Rhm)




