Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polres Labuhan batu langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dijalan Siringo-ringo.
Selanjutnya, sambung Iptu Arwin, ketika diperiksa terkait barang bukti tersangka mengaku sepeda motor yang dicurinya telah dijual kepada seseorang yang domisili di Kota Pinang Kab Labuhan batu Selatan,dan jam tangan dibuangnya dijalan saat menuju Kota Pinang, sedangkan Handycam masih disimpan dirumah pelaku.

“Menindak lanjuti laporan koban yang mengalami kerugian 27 jt itu, pihak kita melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi serta dari hasil CCTV mengarah kepada tersangka Hendra dan berhasil kita ringkus diwarnet dijalan Siringo-ringo” Terang Iptu Arwin SH, Jum’at (21/7/2023) diruang unit Pidum Satreskrim Polres Labuhan batu.
Tersangka HSP alias Hendra melakukan pencurian dirumah korban dan mengaku bahwa dirinya masuk ke dalam rumah korban sekira pukul 4.00 wib dini hari melalui jendela kecil dan saat didalam rumah, pelaku juga merusak pintu depan rumah korban agar bisa membawa sepada motor yang kuncinya telah dirusak pelaku dengan kunci Palsu.




