5 (lima) orang petugas memilih untuk tidak berkonfrontasi langsung dengan JT dan Keluarganya karena situasinya tidak kondusif dan petugas kembali ke mapolres membuat Laporan Pengaduan atas penganiayaan dan penyerangan petugas.
Atas perbuatan yang dilakukan JT dan keluarga, 5 (lima) petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodi.
Maka dari itu Khairil Hanif Nasution Mendukung Penuh Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki untuk segera melakukan tindakan cepat agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.(Uban)




