Petugas Kepolisian terus berupaya untuk menenangkan situasi namun JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek melukai leher belakang seorang petugas dan naas perbuatan JT mengenai jari DT anak kandungnya sendiri hingga putus.

Atas perbuatan yang dilakukan JT dan keluarga, 5 (lima) petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin, Kamis (20/07/2023) menerangkan petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 (lima) orang pelaku di tiga lokasi persebunyian, diwilayah Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, di wilayah Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu selatan dan Kabupaten deli serdang.
Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ” ujar Arwin.
Kelima pelaku yang diamankan
JT, ALP T, DT, GR dan T BR S
Penanganan perkara terjadinya Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.(Uban/rahmad)




