
IPTU Arzuan SH membeberkan awal mula kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi, yang mana sepeda motor tersebut terletak di bawah rumah korban, dan di ambil oleh terduga pelaku dengan cara merusak kaca jendela rumah korban, setelah itu motor Yamaha Vixion tersebut digondol pelaku.
” Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan Pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” beber Kapolsek Penukal Abab.
Dia menambahkan, terduga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
(Herman)




