Dari keterangan MRS als ondok ,sudah 5 (lima) bulan menjalankan bisnis haramnya semenjak bebas dari lembaga pemasyarakatan diawal Januari 2023.
MRS als ondok merupakan Residivis dengan kasus yang sama, ia pernah dihukum pada tahun pada tahun 2017 dengan hukuman 6(enam) tahun dan 6(enam) bulan penjara .

MRS als ondok ayah dari 4 (empat) orang anak ini juga menerangkan menjual sabu sekitar 2(dua ) gram perharinya dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya, ia mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Penangkapan langsung dipimpin Kasat Narkoba, beliau menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110,atau langsung ke Sat narkoba polres labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.
Saat ini MRS als ondok dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Uban)




