
Dari keterangan tersangka sudah 5 (lima) bulan menjalankan bisnis haramnya.
Tersangka juga merupakan Residivis dalam perkara yg sama,dimana pada tahun 2015 divonis 1(satu) Tahun 4(empat) bulan.tersangka menerangkan menjual sabu sekitar 12(dua belas) gr perminggu dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya,tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun.(Rahmad)




