Panitia menanyakan kepada saya surat undangan diserahkan kepada siapa. Saya mengatakan jika surat undangan saya sudah diberikan kepada Pak Suprian. Kemudian panitia menghubungi Pak Suprian, dan tidak lama kemudian Pak Suprian datang menyerahkan surat undangan saya. Setelah panitia pulang dari rumah pemilih yang sakit, saya dizinkan panitia untuk menggunakan hak pilih saya.

Berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah peserta rapat, bahwa Dari Hasil Rapat Pertemuan Tersebut Belum Ada Kesepakatan/Solusi Dari Kedua Belah Pihak.
IPTU Arzuan SH mengatakan bahwa Suprian Merupakan Guru Honorer Di SMA Negeri 2 Penukal dan Sudah Lulus P3K Dan Popy Monica Merupakan Muridnya Di SMA Negeri 2 Penukal Serta Suprian Di Indikasi Merupakan Pendukung Kanditat Nomor Urut 3 (Evan Chandra).
Lanjut IPTU Arzuan SH Tidak Menutup Kemungkinan Akan Timbul Permasalahan DiKemudian Hari Dari Hasil Pemilihan Kepala Desa Mangku Negara Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
” Dimungkinkan Adanya Ketidak Puasan Dari Calon Kepala Desa Mangku Negara Timur Yang Kalah Atau Tidak Terpilih Sehingga Mencari Celah Untuk Melakukan Gugatan, Sangat Dimungkinkan Pihak Penggugat Akan Melakukan Gugatan Ke Jenjang Yang Lebih Tinggi Dikarenakan Belum Ada Kesepakatan Pada Pertemuan Hari Ini,” ujarnya




