Mendapati laporan korban, petugas terus melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku Cipeng sekira pukul 02.00 WIB di rumah bibik nya di Jalan Sungai Medang-Tanjung Telang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” sebut Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno, Selasa 4 Juli
Saat ini, kata dia. Pelaku sudah diamankan di Polres Prabumulih bersama barang-bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan,” tukasnya.(M.Tahan)




