Melihat ada Polisi memberhentikan laju kendaraan mereka, terduga pelaku bernama Sahril Suriono ini membuang 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke tanah.
” Namun Anggota jeli dan melihat apa yang dibuang oleh terduga pelaku pengedar tesebut, dan terduga tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Narkoba Polres PALI ini.
Menurutnya barang haram itu dibeli kedua terduga pelaku ini dari warga Desa Tempirai, dan sabu tersebut akan dijual kembali dalam bentuk paket paketan kecil.
Setelah itu kedua terduga pelaku pengedar dan Barang Bukti (BB) kita bawa ke Satnarkoba Polres Pali untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” Tandasnya.
(Rhm)




