NA (36) warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, MU (27) warga Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, JU (30) warga Gampong Seuneubok Baro, Ranto Peureulak, Aceh Timur dan PN (40), warga Peunaron, Aceh Timur.
” Ke-28 tersangka tersebut akan dikenakan pasal sesuai perbuatannya seperti sabu-sabu dan pil extasi maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan minimal 6 tahun. Dan ganja minimal empat tahun, maksimal 12 tahun.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.(Wiwin Hendra)
Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025
Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara. Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya...
Read more




