KECAMATAN PENUKAL,
- Jumlah Desa : 13
- Jumlah TPS : 97
- Pemilih Aktif : 21.751
- Pemilih Baru : 64
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat : 31
- Perbaikan Data Pemilih : 50
- Pemilih Potensial Non KTP-el : 675
KECAMATAN ABAB
- Jumlah Desa : 8
- Jumlah TPS : 90
- Pemilih Aktif : 19.976
- Pemilih Baru : 43
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat : 23
- Perbaikan Data Pemilih : 63
- Pemilih Potensial Non KTP-el : 411
Lebih lanjut Kapolsek Penukal Abab juga mengatakan Penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.
“Dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran disusun menurut Susunan Pemilih Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), pemilih tidak memenuhi syarat, Serta perbaikan data,” ucapnya
Hasil Rapat Pleno di tingkat PPK Kecamatan ini untuk dipergunakan Sebagai bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten Nantinya. Kata Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH
“Adapun Tujuan Penyusunan daftar pemilih tersebut supaya data pemilih Pemilu Tahun 2024 sesuai realitas di masyarakat, Yaitu Untuk Yang Tidak Memenuhi Syarat sudah tidak ada lagi di daftar Pemilih,” pungkasnya.(Rhm)




