“Pembakaran merupakan tindak pidana karena bencana kabut asap akan menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolda.
Jenderal bintang dua menegaskan, tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.
Baik untuk membuka lahan perkebunan, pertambangan, dan lahan lainnya. “Ini jadi perhatian kita semua,”pungkasnya(M.Tahan)




