“Jelasnya harus seperti itu,tingkatkan profesionalisme dalam memperjuangkan akuntabel,agar setiap kepala OPD tidak melibatkan pemimpinnya dalam penyelesaian suatu perkara. Hal ini dapat dicirikan dari beberapa polemik yang terjadi di internal Rokan Hilir saat menghadapi sebuah perkara, yaitu ada tiga instansi,satu diantaranya instansi yang berperan menaungi pemerintahan desa yakni Dinas PMD akhir akhir ini menjadi perbincangan publik dengan postingan palavatvnews.(Dinas Kominfo Rohil Turun Kedesa, Terkait Persoalan Sikoncang). Wow…….ADA APA DENGAN KADIS PMD?alhasil semua itu pemimpin tertinggi yang menyatakan sikap melalui Diskominfotiks tidak melainkan kepala OPD itu sendiri mempertanggungjawabkannya”. ujar Amrizal
Kebersamaan dari pada itu sambung Amrizal “Harusnya kepala PMD lebih memahami UUD KIP nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait progress program yang dijalani agar tidak menimbulkan asumsi mangkrak di kalangan masyarakat. Untuk kedepannya saya berharap pemimpin tinggi lebih tegas dan jelas dalam controlling serta pengawasan terhadap bawahannya Sebab, keberpihakan utama pencapaian visi dan misi itu hanya untuk memperjuangkan hak demokrasi rakyat bukan pada pihak yang membuat perkara keterlambatan percepatan pertumbuhan perekonomian pada ranah Rokan Hilir ini”




