“Kami tetap dan akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik. Apabila ada kesalahan, mohon diberitahukan kepada kami melalui layanan pengaduan. Mari bersama kita membangun daerah melalui tertib membayar tagihan. Kalau tidak bayar, dengan terpaksa kami putus,” bilangnya.
Lebih lanjut, Paruhum menguraikan, bahwa pelanggan atas nama Muhammad Husni Nasution, dengan nomor ID pelanggan 101912968, yang beralamat di perumahan Raja Habib Blok B No.03, adalah benar telah menunggak atau tidak membayar rekening air selama 5 bulan lamanya, terhitung mulai Desember 2022 sampai dengan April 2023.
Adapun nilai tunggakan pelanggan tersebut berjumlah total Rp. 2.036.200,- oleh sebab itu, Pudam Tirtabina melakukan pemutusan sesuai dengan SOP yang ada di Perusahaan Milik Daerah setempat
“Begitu SOP-nya, dua bulan tidak bayar kita beri peringatan, setelah bulan ketiga tidak juga ada kerjasama untuk pembayarannya, langsung kita putus,” timpalnya.
Sementara, dikutip dari bulat.co.id, melalui akun facebook atas nama Nur Warnik, warga mengeluhkan besarnya biaya yang harus dibayarnya setiap bulan untuk pembayaran PUDAM.




