Dan meminta kepada seluruh Insan Pers dan Perusahaan Pers yang ada diseluruh Indonesia pada Umumnya, dan yang ada di Kabupaten Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur, baik yang tergabung di Organisasi Pers maupun tidak untuk sama-sama memberikan dukungan terhadap FN Wartawan media online www.faktahukumntt.com, demi tegaknya Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Supremasi Hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada kita pelaku Pers.(Wiwin Hendra).
Kapolsek Gunung Malela dan Kanit Jatanras Tunjukkan Komitmen Berantas Judi Sabung Ayam
Simalungun, Nusnet.news- Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya jajaran Polres Simalungun dalam...
Read more




