Dan meminta kepada seluruh Insan Pers dan Perusahaan Pers yang ada diseluruh Indonesia pada Umumnya, dan yang ada di Kabupaten Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur, baik yang tergabung di Organisasi Pers maupun tidak untuk sama-sama memberikan dukungan terhadap FN Wartawan media online www.faktahukumntt.com, demi tegaknya Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Supremasi Hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada kita pelaku Pers.(Wiwin Hendra).
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit
Simalungun, Nusnet.news- Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek...
Read more




