Kapolres PALI juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyalahgunakan bahan peledak, baik menjual maupun menyimpan dan memiliki karena pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 2012 tahun 1951 siap menjerat pelakunya.
“Jelas ancamannya adalah hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara apabila masih melanggar aturan itu,” tandas Kapolres. (Rhm)




