” Atas Kejadian Tersebut Korban mengalami Kerugian Sebesar Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) Dan melaporkan Kejadian tersebut ke polres pali,” Jelas dia.
Lanjutnya, setelah diamankan tim opsnal Beruang Hitam, terduga tersangka ini mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di Toko Buah tersebut.
” Uang hasil curian itu digunakannya untuk keperluan sehari-hari dan Mabuk-Mabukan. Setelah itu Tersangka Bersama dengan Barang Bukti diamankan Ke Mapolres pali Guna Penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(Herman)




