“Dari Razia pekat ini pihak Personel berhasil mengamankan pemilik warung dan 3 orang pria serta 2 orang wanita yang pada saat itu mereka sedang duduk sambil minum minuman keras jenis anggur merah dan tuak,”ucap Kapolres.
Saat ini lanjut Kapolres lagi, ke 5 pengunjung dan 1 orang pemilik warung tuak membuat surat pernyataan tidak akan memasuki tempat hiburan malam dan warung tuak selama Bulan Suci Ramadhan, dan Pemilik warung tuak dan pengunjung diarahkan untuk kembali pulang kerumah masing-masing,”kata Kapolres Asahan.(Darmawan)




