
Diketahui terduga pelaku berinisial DH(TO ORANG) (46) warga Jl Jend Sudirman Linkungan 1 Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan barang bukti HP VIVO 1901 warna biru dongker yang digunakan untuk mengakses akun situs judi dan uang tunai Rp. 172.000 ( seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
“Selanjutnya tim langsung membawa pelaku ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016 erubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE Atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dari KUHP. “Pungkas Kasat.( Darmawan)




