Kemudian lanjutnya, diduga tersangka ini melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polres pali.
” Dia ditangkap oleh Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim polres PALI di desa Babat, kecamatan Penukal sekira pukul 23.00.Wib, dan terduga tersangka mengakui bahwa telah mencuri handphone milik korban,” tandasnya mewakili Kapolres PALI. (Herman)




