Setelah di Pertemukan antara RST Alias RUDI dengan MA Alias M yang mana mereka saling membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan terhadap MA Alias M sebelumnya diberikan oleh RST Alias RUDI.

Dan dalam hal ini RST Alias RUDI adalah bos ataupun orang yang memberikan Narkotika jenis sabu kepada MA Alias M untuk diperjualkannya.
Selanjutnya Team membawa terduga pelaku MA Alias M dan M.AS Als ALI serta RST Alias RUDI seluruh barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
Terhadap kedua pelaku MA Alias M dan M.AS Als ALI melanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) , dan RST Alias RUDI sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara(Uban)




