Setelah menemukan hal tersebut tim opsnal pun langsung mengamankan pelaku RHP (41) Warga Dusun I Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau, PSS (28) Warga Dusun II Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau, dan S (43) warga Dusun II Desa Gonting Malaha Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan. Dan selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti 22 bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika di duga jenis Shabu dengan berat brutto 23,2 gram, 2 buah bong, 2 buah kaca pirex, 1 buah timbangan digital mini, 1 buah jaket loreng merk Exclusive, dan Uang tunai 5.118.000. tersebut dibawa ke Polsek Bandar Pasir Mandoge untuk di Proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”kata Kapolsek Bandar Pasir Mandoge.(Darmawan)
Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025
Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara. Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya...
Read more




