Tapi kata Nasir, karena yang bersangkutan adalah Kabag Kesra sehingga dirinya meminjamkan dana tersebut yang katanya digunakan untuk kegiatan. “Dia meminjam dana itu pada Oktober 2020, janjinya empat sudah dikembalikan, tapi sampai sekarang belum.” terang Nasir.
Menurut Nasir, itu sudah menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. “Itu tanggungjawab dia, lagian pak Sekda juga sudah mengetahui hal ini.” ujarnya.
Abdurrahman salah satu staf di Kesra sempat ditanya apakah dana Baznas boleh dipinjam, yang bersangkutan justru mengatakan tidak boleh. “Setahu saya tidak boleh. Bahkan untuk kegiatan yang saya pegang tidak pernah meminjam dana Baznas.” katanya.
Mantan Kabag Kesra Setda OKI, H Reswandi, SIP, menegaskan tidak boleh dana Baznas dipinjamkan. Apalagi dalam jangka yang lama. “Itu kan dana umat jelas tidak boleh. Emang ada yang minjam apa.” tanya Reswandi.
Kabag Kesra Setda OKI, Syamsuddin, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, perihal ini yang bersangkutan tak merespon. Pesan yang terkirim hanya dibaca namun tak berbalas, kemudian dia menonaktifkan ponselnya hingga susah dihubungi. (M.Tahan)




