“Untuk tindak pidana kepemilikan senpira, Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951, denga ancaman selama-lamanya seumur hidup atau penjara 20 tahun, juga Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951, penjara selama-lamanya 10 tahun,”ucapnya.(M.Tahan)
Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025
Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara. Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya...
Read more




