Yang sebelumnya diletakan di atas kasur sudah tidak ada, korban melihat pintu belakang rumah ternyata sudah rusak akibat dicongkel.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolsek AKP Robbi Monodinata,” mewakili Kapolres PALI AKBP Khariu Nasarudin, kepada wartawan
Sabtu (17/03/2023),
Lebih lanjut Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah, S.H beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku
Dari hasil penyelidikan bahwa keberadaan pelaku masih ada di Desa Air Itam
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dari hasil pengejaran berhasil ditangkap
“Terduga pelaku yang diketahui bernama AN (27 tahun) yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(Herman)




