Keterangan dari korban pun dibenarkan oleh pelaku yang mengakui dirinya sudah sering mencabuli anaknya.
“Jadi korban selama ini tinggal bersama dengan ayah dan adiknya sedangkan ibunya tinggal di Kab. Batubara,”jelasnya.
Kini pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Labuhanbatu Selatan.
“Terhadap pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” pungkasnya.(Uban)




