
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba, melakukan interogasi terhadap pelaku FL Alias BB dan mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari pelaku HMD Alias UO dan Team melakukan Introgasi kepada pelaku HMD Alias UO mengakui telah memberikan barang bukti Narkotika tersebut kepada pelaku FL Alias BB serta pelaku HMD Alias UO, mengaku memperoleh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari inisial AT (dalam pencarian).
Kedua pelaku melanggar pasal tindak pidana Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Uban)




