Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap pelaku inisial TS.T Alias T mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial E (dalam pencarian).

Selanjutnya Tim membawa Pelaku TS.T Alias T dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk Proses Hukum lebih lanjut.
Pelaku TS.T Alias T melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Uban)




