Dalam operasi yang digelar, kata Kapolres, kami sampaikan instruksi dan maklumat kepada para Kapolsek di jajaran Polres OKI untuk memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat. Apabila sukarela menyerahkan senpira, maka tak dikenakan proses hukum dan akan kami lakukan pembinaan.
“Kami tidak akan melakukan penegakan hukum terkait penyalahgunaan senjata api bagi masyarakat yang mau menyerahkan dengan sukarela. Dan dalam kurun waktu 2 pekan, kami berhasil menerima serahan 105 pucuk senpi, terdiri 38 laras panjang dan 67 laras pendek,” tandas Kapolres.
Untuk penyalahgunaan senpi yang telah dilakukan 4 orang tersangka yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres, kami akan menerapkan UU Darurat Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau pidana kurungan selama 20 tahun.
“Sedangkan serahan senpi itu dari seluruh wilayah Kabupaten OKI, didapat dari 18 Polsek yang tersebar di Bumi Bende Seguguk ini. Dan terbanyak dari Polsek Sungai Menang ada 15 pucuk, Polsek Mesuji ada 11 pucuk senpira yang telah diserahkan ke Polres OKI,” ungkap Kapolres seraya mengatakan, dari semua Polsek ada semua yang diserahkan.




