Lanjut Kasat, “Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di jalan akik Lk III Kel TB kota III didapat 2 (dua) orang laki-laki an.M.F, Lk, 19 thn, Jln Akik Kota Tanjung Balai dan W.R. Lk, 35 thn, Jln Akik Kota Tanjung Balai.

“Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap kedua orang tersebut mengakui yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan uang yang ditemukan dari kedua orang tersebut diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian terhadap kedua orang an. M.F dan W.R beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, “Adapun barang bukti berhasil kita amankan
- 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,48 gram.
- 5 (lima) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,72 gram
- 1 (satu) buah alat hisap Shabu/bong.
- 1 (satu) buah kaca pirex berisi diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,44 gram.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong.
- 5 (lima) buah pipet runcing.
- 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam.
- Uang tunai Rp 2.575.000 milik M.F
- Uang tunai Rp.55.000 milik W.R. “Pungkas Kasat.(Darmawan)




