Selanjutnya pelaku diamankan beserta barang bukti 1 buah buku tulis berisi angka-angka tebakan, 1 buah kertas berisi angka-angka tebakan, 1 buah pulpen dan uang sebanyak Rp. 20.000 ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut.(Uban)
Praperadilan Ipan di PN Stabat: Kuasa Hukum Soroti Saksi Tunggal, Alat Bukti Pencurian Sawit, Hingga Dugaan Penganiayaan
Langkat, Nusnet.news- Senin,19 Oktober 2026, Perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat Irpansyah Rozi alias Ipan kini menjadi objek...
Read more




