Selanjutnya pelaku diamankan beserta barang bukti 1 buah buku tulis berisi angka-angka tebakan, 1 buah kertas berisi angka-angka tebakan, 1 buah pulpen dan uang sebanyak Rp. 20.000 ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut.(Uban)
Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025
Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara. Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya...
Read more




