Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa HP Nokia tipe 105 dan sejumlah uang sebesar Rp 115.000. Tim pun langsung melaksanakan pengembangan untuk mencari R namun tidak ditemukan, akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses lebih lanjut.(Uban)
Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025
Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara. Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya...
Read more




