Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa HP Nokia tipe 105 dan sejumlah uang sebesar Rp 115.000. Tim pun langsung melaksanakan pengembangan untuk mencari R namun tidak ditemukan, akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses lebih lanjut.(Uban)
Praperadilan Ipan di PN Stabat: Kuasa Hukum Soroti Saksi Tunggal, Alat Bukti Pencurian Sawit, Hingga Dugaan Penganiayaan
Langkat, Nusnet.news- Senin,19 Oktober 2026, Perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat Irpansyah Rozi alias Ipan kini menjadi objek...
Read more




